Adab Berinteraksi dalam Jama'ah (2)

B. Ma'al Qiyadah
Qiyadah dalam dakwah memiliki hak seorang bapak dalam ikatan hati, hak seorang ustadz dalam hal menambah dan mentransfer ilmu, hak seorang syekh dalam memberikan tarbiyah ruhiyah dan akhirnya hak seorang komandan dalam menentukan atau memberikan kebijakan-kebijakan umum di lapangan dakwah.
Dalam proses interaksi dengan qiyadahnya, seorang al akh dituntut supaya bisa berhubungan dengan baik sebagai perwujudan keqiyadahan yang terdekat dengannya. Di antaranya ialah memperhatikan hak-hak qiyadah seperti tersebut di atas. Selain itu juga berusaha memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Tha'at.
Seorang akh hendaknya senantiasa taat melaksanakan perintah-perintah dan arahan-arahannya dalam kondisi senang atau susah serta sulit dan mudah.

2. Tsiqah.
Seorang akh dikatakan tsiqah kepada qiyadahnya jika ia memiliki ketenangan dan ketenteraman jiwa terhadap apa-apa yang datang dari sang qiyadah. Ia tidak pernah ragu- ragu terhadap arahan yang datang darinya.

3. Iltizam.
Seorang akh harus berupaya menjaga, melanggengkan iltizam atau komitmennya kepada qiyadah dan jamaah dengan jalan keterbukaan menginformasikan kondisi diri secara obyektif, sehingga terjaga pula hubungan ruhiyah dan amaliyah dalam ruang lingkup berjamaah.

4. Memiliki sikap ihtiram (menghormati) qiyadah.
Bukanlah suatu ciri feodalisme jika kita menghormati atasan kita yang layak dihormati. Apalagi ia berfungsi sekaligus sebagai orang tua, guru, syekh dan qaid. Bukankah Islam mengajarkan kita menghormati orang yang lebih tua
dari kita dan banyak memberikan kebaikan untuk kita seperti orang tua, guru, syekh dan komandan.

5. Memberi nasihat, masukan, saran dan kritik secara halus dan sembunyi-sembunyi alias tidak di depan orang lain. 
Memang tak bisa dipungkiri, qiyadah adalah juga manusia biasa yang punya kekurangan dan kelemahan, namun bila kita ingin mengkritisi atau memberi masukan hendaknya dengan memperhatikan adab agar martabat atau izzahnya sebagai qiyadah tidak terlecehkan di hadapan orang lain.



referensi: halaqah dan diperkuat dengan penjelasan dari http://www.alimmahdi.com/2008/08/adaabut-ta-aamul-fil-jamaaah.html

wallahua'lam

Previous
Next Post »